Permendikdasmen TKA 2025 Resmi Terbit, Ini Daftar Mapel Pengganti UN

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi telah diterbitkan dan menjadi dasar hukum baru dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Regulasi ini menggantikan peran Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi standar kelulusan siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Dengan diterbitkannya Permendikdasmen ini, pelaksanaan TKA akan segera diberlakukan secara nasional di semua lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dijelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan kegiatan pengukuran terhadap capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. 

Berikut ini tujuan Tes Kemampuan Akademik yang diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas sesuai dengan amanat Permendikdasmen: 

1. Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik 
2. Menjamin pemenuhan akses murid Pendidikan nonformal dan informal atas penyetaraan hasil belajar 
3. Mendorong kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas 
4. Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan 

Kemendikdasmen yang nantinya akan memyusum soal-soal TKA di semua jenjang sekolah berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA. 

Setelah data hasil TKA semua murid di SD, SMP, SMANdan sederajat diolah maka Kemendikdasmen juga yang akan menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang. 

Mata Pelajaran yang Diuji di TKA 

Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini mata pelajaran yang diujikan di TKA. 

1. Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas. 

a. Bahasa Indonesia; dan 
b. Matematika. 

2. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: 

a. Bahasa Indonesia; 
b. Matematika; 
c. Bahasa Inggris; dan 
d. Mata pelajaran pilihan. 

3. Mata pelajaran pilihan 

Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA. 

Kemudian nantinya murid yang mengikuti TKA akan mendapatkan sertifikat dimana untuk lulusan SMA bisa digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. 

Hasil TKA ini disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian. 

Isi Sertifikat TKA 

Sertifikat TKA nantinya diterbitkan dalam Bahasa Indonesia namun bisa juga diterjemahkan ke dalam Bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna dengan isi sebagai berikut: 

– Nomor Sertifikat hasil TKA; – Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal 
– Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana 
– Nama lengkap peserta TKA; 
– Tempat dan tanggal lahir peserta TKA 
– Nomor induk siswa nasional peserta TKA 
– Nilai dan kategori capaian TKA; 
– Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat 

Demikian informasi mata pelajaran yang diujikan di Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti UN . Semoga informasi ini bermanfaat.